Wednesday, July 13, 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Lupa Dzikir Shalat

Posted: 13 Jul 2011 04:00 PM PDT

Pertanyaan

Di beberapa kesempatan ketika rukuk dalam shalat saya keliru mengucapkan dzikir. Saya keliru mengucapkan subhana rabbiy al-a'la sehingga menggantikan ucapan subhana rabbiy al-'azhim. Kekeliruan serupa juga terkadang terjadi ketika saya sujud dan saya baru menyadarinya setelah mengucapkan dzikir tersebut. Apakah saya berkewajiban melakukan sujud sahwi? Jika wajib, kapankah sujud itu dilakukan, sebelum atau sesudah salam?

Jawaban

Segala puji bagi Allah

Pertama yang ingin kami sampaikan adalah seorang yang mengucapkan subhana rabbiy al-a'la ketika rukuk atau mengucapkan subhana rabbiy al-'azhim ketika sujud memiliki dua kondisi.

Kondisi pertama

Orang tersebut segera mengetahui bahwa dia keliru dalam mengucapkan dzikir kemudian mengucapkan subhana rabbiy al-'azhim sebelum bangkit dari rukuk atau segera mengucapkan subhana rabbiy al-a'la sebelum bangkit dari sujud. Pada kondisi ini, orang tersebut tidaklah wajib melakukan sujud sahwi, karena dia tidaklah meninggalkan suatu kewajiban. Akan tetapi, dia sekedar dianjurkan melakukan sujud sahwi karena mengucapkan dzikir tidak pada tempatnya.

Kondisi kedua

Orang tersebut mengetahui kekeliruannya setelah bangkit dari rukuk atau sujud. Maka, dalam kondisi demikian dia wajib melaksanakan sujud sahwi karena dia telah meninggalkan suatu kewajiban. Dan dalam kondisi ini sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sebelumnya telah disebutkan perihal berbagai faktor penghalang untuk melaksanakan sujud sahwi pada soal-jawab nomor 7743.

Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah mengatakan,

إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: "سبحان ربي الأعلى" في الركوع، ثم ذكر فقال: "سبحان ربي العظيم" فهنا أتى قول مشروع وهو "سبحان ربي الأعلى"، لكن "سبحان ربي الأعلى" مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة

"Apabila seorang mengucapkan dzikir shalat tidak pada tempatnya, maka dia disunnahkan (dianjurkan) untuk melakukan sujud sahwi. Contohnya seperti seorang yang mengucapkan subhana rabbiy al-a'la ketika rukuka kemudian (sebelum bangkit dari rukuk) dia teringat akan kekeliruannya dan mengucapkan subhana rabbiy al-'azhim. Pada kasus ini, orang tersebut mengucapkan dzikir yang masyru', yaitu subhana rabbiy al-a'la padahal dzikir tersebut seharusnya diucapkan ketika sujud. Maka apabila seseorang mengucapkannya ketika rukuk, kami katakan bahwa anda telah mengucapkan dzikir shalat tidak pada tempatnya, dan anda disunnahkan melakukan sujud sahwi." [Asy-Syarh al-Mumti' 3/359].

Asy-Syaikh Ib Jibrin rahimahullah mengatakan,

أما إذا أتى بقول مشروع في غير محله سهواً فإنها لا تبطل..، فإذا قرأ وهو جالس أو تشهد وهو قائم، .. أو قال: سبحان ربي الأعلى وهو راكع، أو سبحان ربي العظيم وهو ساجد، أي أنه أتى بسنة في غير محلها مع أنها مشروعة، فإنه يسن له السجود ولا يجب؛ لأن هذا من جملة أذكار الصلاة، وهي لا تبطل بتعمده

"Adapun jika seseorang mengucapkan dzikir tidak pada tempatnya karena lupa, maka hal ini tidaklah membatalkan shalat. Dengan demikian, apabila seseorang membaca surat sementara dia lagi duduk , mengucapkan tasyahhud ketika dia sedang berdiri, mengatakan subhana rabbiy al-a'la ketika rukuk atau mengucapkan subhana rabbiy al-'azhim ketika sujud, maksudnya dia mengerjakan sesuatu yang disyari'atkan namun dilakukan tidak pada tempatnya. Maka dalam kondisi demikian, dia disunnahkan melakukan sujud sahwi. Dalam kondisi ini, sujud sahwi bukanlah suatu kewajiban karena apa yang diucapkannya itu masih termasuk dzikir shalat dan jika diucapkan tidak pada tempatnya meski dengan sengaja hal itu tidaklah membatalkan shalat [Syarh Akhshar al-Mukhtasharat].

Kedua, apabila orang yang melaksanakan shalat berposisi sebagai makmum dan melakukan apa yang telah disebutkan di atas, maka di akhir shalat dia (disunnahkan) melakukan sujud sahwi jika dia masbuk. Jika dia mengikuti imam dari awal shalat (dan melakukan hal di atas), maka dia tetap salam bersama imam dan tidak ada kewajiban sujud sahwi atasnya.

Asy-Syaikh Ibnu'Utsaimin rahimahullah mengatakan,

إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه، لكن لو فرض أن المأموم سها سهوا تبطل معه إحدى الركعات كما لو ترك قراءة الفاتحة نسياناً، فهنا لابد أن يقوم إذا سلم الإمام ويأتي بالركعة التي بطلت من أجل السهو، ثم يتشهد ويسلم ويسجد بعد السلام .
أما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته

"Apabila makmum lupa dalam shalatnya dan dia tidak masbuk, maksudnya dia mendapati seluruh raka'at bersama imam kemudian dia lupa mengucapkan subhana rabbiy al-'azhim ketika rukuk, maka tidak ada kewaji ban sujud sahwi atasnya karena imam yang akan menanggungnya. Akan tetapi, jika makmum lupa mengerjakan sesuatu yang apabila tidak dikerjakan akan membatalkan salah satu raka'at seperti dia lupa membaca surat al-Fatihah, maka dalam kondisi ini dia wajib berdiri kembali ketika imam telah salam untuk menyempurnakan raka'at yang telah batal tadi kemudian dia bertasyahhud dan sujud setelah salam.

Adapun jika makmum lupa dalam shalatnya dan dia dalam kondisi masbuk, maka dia melakukan sujud sahwi, baik lupanya itu terjadi ketika dirinya shalat bersama imam atau terjadi ketika dia berdiri menyempurnakan shalat. (Dia boleh melakukannya) karena jika dia melakukan sujud sahwi dirinya tidak dianggap menyelisihi imam karena imam telah selesai melaksanakan shalatnya. [Lihat Risalah fi Ahkam Sujud as-Sahwi karya Asy-Syaikh Ibnu'Utsaimin rahimahullah dan lihat pula soal-jawab nomor 35909].

Walllahu a'lam.

sumber : http://islamqa.com/ar/ref/170072

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id

Kendalikan Lisan

Posted: 12 Jul 2011 08:00 PM PDT

Lidah adalah anggota badan yang benar-benar perlu dijaga dan dikendalikan. Sesungguhnya lidah adalah penerjemah hati dan pengungkap isi hati. Oleh karena itulah, setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan istiqamah, beliau mewasiatkan untuk menjaga lisan. Dan lurusnya lidah itu berkaitan dengan kelurusan hati dan keimanan seseorang. Di dalam Musnad Imam Ahmad dari Anas bin Malik , dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ وَلَا يَدْخُلُ رَجُلٌ الْجَنَّةَ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Iman seorang hamba tidak akan istiqamah, sehingga hatinya istiqamah. Dan hati seorang hamba tidak akan istiqamah, sehingga lisannya istiqamah. Dan orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatan-kejahatannya, tidak akan masuk surga. (H.R. Ahmad, no. 12636, dihasankan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam Bahjatun Nazhirin, 3/13).

Dan di dalam Tirmidzi (no. 2407) dari Abu Sa'id Al-Khudri, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا

Jika anak Adam memasuki pagi hari sesungguhnya semua anggota badannya berkata merendah kepada lesan, "Takwalah kepada Allah di dalam menjaga hak-hak kami, sesungguhnya kami ini tergantung kepadamu. Jika engkau istiqaomah, maka kami juga istiqamah, jika engkau menyimpang (dari jalan petunjuk), kami juga menyimpang. (H.R. Tirmidzi, no. 2407; dihasankan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam Bahjatun Nazhirin, 3/17, no. 1521) (Jami'ul 'Uluum wal Hikam, 1/511-512)

Oleh karena itulah, sepantasnya seorang mukmin menjaga lidahnya. Tahukah Anda jaminan bagi orang yang menjaga lidahnya dengan baik? Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

Siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya. (H.R. Bukhari, no. 6474; Tirmidzi, no. 2408; lafazh bagi Bukhari).

Beliau juga menjelaskan, bahwa menjaga lidah merupakan keselamatan.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ أَمْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ

Dari 'Uqbah bin 'Aamir, dia berkata, "Aku bertanya, wahai Rasulallah, apakah sebab keselamatan?" Beliau menjawab, "Kuasailah lidahmu, hendaklah rumahmu luas bagimu, dan tangisilah kesalahanmu". (H.R. Tirmidzi, no.2406)

Yaitu janganlah engkau berbicara kecuali dengan perkara yang membawa kebaikanmu, betahlah tinggal di dalam rumah dengan melakukan ketaatan-ketaatan, dan hendaklah engkau menyesali kesalahanmu dengan cara menangis. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi).

Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata, "Ketahuilah, sepantasnya bagi setiap mukallaf (orang yang berakal dan baligh) menjaga lidahnya dari seluruh perkataan, kecuali perkataan yang jelas mashlahat padanya. Ketika berbicara atau meninggalkannya itu sama mashlahat-nya, maka menurut Sunnah adalah menahan diri darinya. Karena perkataan mubah bisa menyeret kepada perkataan yang haram atau makruh. Bahkan, ini banyak atau dominan pada kebiasaan. Sedangkan keselamatan itu tiada bandingannya. Telah diriwayatkan kepada kami di dalam dua Shahih, Al-Bukhari (no. 6475) dan Muslim (no. 47), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam."

Aku katakan: hadits yang disepakati shahihnya ini merupakan nash yang jelas bahwa sepantasnya seseorang tidak berbicara, kecuali jika perkataan itu merupakan kebaikan, yaitu yang nampak mashlahat-nya. Jika dia ragu-ragu tentang timbulnya mashlahat, maka dia tidak berbicara.

Dan Imam Asy-Syafi'i telah berkata, 'Jika seseorang menghendaki berbicara, maka sebelum dia berbiacra hendaklah berpikir, jika nampak jelas mashlahat-nya dia berbicara, dan jika dia ragu-ragu, maka dia tidak berbicara sampai jelas mashlahat-nya.'" [Al-Adzkaar, 2/713-714, karya Imam An-Nawawi, tahqiiq dan takhriij Syaikh Salim Al-Hilaali, penerbit Dar Ibni Hazm, cet. 2, th. 1425 H / 2004 M].

Selain itu, bahwa lidah merupakan alat yang mengungkapkan isi hati. Jika Anda ingin mengetahui isi hati seseorang, maka perhatikanlah gerakan lidahnya, isi pembicaraannya, hal itu akan memberitahukan isi hatinya, baik orang tersebut mau atau enggan.

Diriwayatkan bahwa Yahya bin Mu'adz berkata, "Hati itu seperti periuk yang mendidih dengan isinya, sedangkan lidah itu adalah gayungnya. Maka, perhatikanlah seseorang ketika berbicara, karena sesungguhnya lidahnya itu akan mengambilkan untukmu apa yang ada di dalam hatinya, manis, pahit, tawar, asin, dan lainnya. Pengambilan lidahnya akan menjelaskan kepadamu rasa hatinya." [Hilyatul Au'iyaa', 10/63, dinukil dari Aafaatul Lisaan fii Dhauil Kitab was Sunnah, hlm, 159, karya Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani]

Perkataan Para Salaf Tentang Hifzhul Lisan

Sesungguhnya, para Salaf dahulu biasa menjaga dan menghisab lidahnya dengan baik. Dan diriwayatkan dari mereka perkataan-perkataan yang bagus berkaitan dengan lidah dan pembicaraan. Kami sampaikan di sini sebagiannya agar kita dapat memetik manfaat darinya.

Diriwayatkan, bahwa 'Umar bin Al-Khaththab berkata, "Barangsiapa banyak pembicaraannya, banyak pula tergelincirnya. Dan barangsiapa banyak tergelincirnya, banyak pula dosanya. Dan barangsiapa banyak dosa-dosanya, neraka lebih pantas baginya." [Riwayat Al-Qudhai di dalam Musnad Asy-Syihab, no. 374; Ibnu Hibban di dalam Raudhatul 'Uqala', hlm. 44. Dinukil dari Jami'ul 'Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 339, karya Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu'aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis; penerbit Ar-Risalah; cet: 5; th: 1414 H/ 1994 M]

Diriwayatkan, bahwa Ibnu Mas'ud pernah bersumpah dengan nama Allah, lalu mengatakan, "Di muka bumi ini, tidak ada sesuatu yang lebih pantas menerima lamanya penjara daripada lidah!" [Riwayat Ibnu Hibban di dalam Raudhatul 'Uqala', hlm. 48. Dinukil dari Jami'ul 'Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 340]

Diriwayatkan, bahwa Ibnu Mas'ud berkata, "Jauhilah fudhuulul kalam (pembicaraan yang melebihi keperluan). Cukup bagi seseorang berbicara, menyampaikan sesuai kebutuhannya." [Jami'ul 'Ulum wal Hikam, juz. 1, hlm. 339]

Syaqiq mengatakan, "'Abdullah bin Mas'ud ber-talbiyah di atas bukit Shofa, kemudian mengatakan, 'Wahai lidah, katakanlah kebaikan niscaya engkau mendapatkan keberuntungan, diamlah niscaya engkau selamat, sebelum engaku menyesal.' Orang-orang bertanya, 'Wahai Abu 'Abdurrahman, ini adalah suatu perkataan yang engkau ucapkan sendiri, atau engkau dengar?' Dia menjawab, 'Tidak, bahkan aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثَرُ خَطَايَا إِبْنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ

'Mayoritas kesalahan anak Adam adalah pada lidahnya.'" (HR. Thabarani, Ibnu 'Asakir, dan lainnya. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, no. 534).

Diriwayatkan, bahwa Ibnu Buraidah mengatakan, "Aku melihat Ibnu 'Abbas memegangi lidahnya sambil berkata 'Celaka engkau, katakanlah kebaikan, engkau mendapatkan keberuntungan. Diamlah dari keburukan, niscaya engkau selamat. Jika tidak, ketahuilah bahwa engaku akan menyesal.'" [Aafatul Lisaan, hlm. 161]

Diriwayatkan, bahwa An-Nakhai berkata, "Manusia binasa pada fudhuulul maal (harta yang melebihi kebutuhan) dan fudhuulul kalam." [Jami'ul 'Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 339]

Diriwayatkan, bahwa ada seseorang yang bermimpi bertemu dengan seorang alim besar. Kemudian orang alim itu ditanya tentang keadaannya, dia menjawab, "Aku diperiksa tentang satu kalimat yang dahulu aku ucapkan. Yaitu aku dahulu pernah mengatakan, 'Manusia sangat membutuhkan hujan!' Aku ditanya, 'Tahukah engkau, bahwa Aku (Allah) lebih mengetahui terhadap mashlahat hamba-hamba-Ku?" [Aafatul Lisaan, hlm. 160-161]

Diriwayatkan, bahwa seorang Salaf mengatakan, "Seorang mukmin itu menyedikitkan omongan dan memperbanyak amalan. Adapun orang munafik, dia memperbanyak omongan dan menyedikitkan amalan."

Diriwayatkan, bahwa seorang Salaf mengatakan, "Selama aku belum berbicara dengan satu kalimat, maka aku menguasainya. Namun jika aku telah mengucapkannya, maka kalimat itu menguasaiku."

Diriwayatkan, bahwa seorang Salaf mengatakan, "Diam adalah ibadah tanpa kelelahan, keindahan tanpa perhiasan, kewibawaan tanpa kekuasaan, Anda tidak perlu beralasan karenanya, dan dengannya aibmu tertutupi." [Lihat Hashaaidul Alsun, hlm. 175-176]

Kesimpulannya adalah bahwa kita diperintahkan berbicara yang baik, dan diam dari keburukan. Jika berbicara hendaklah sesuai dengan keperluannya. Wallahul Musta'an.

MASHAADIR:

1- Aafaatul Lisaan fii Dhauil Kitab was Sunnah, karya Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani
2- Al-Adzkaar, karya Imam An-Nawawi, tahqiiq dan takhriij Syaikh Salim Al-Hilaali, penerbit Dar Ibni Hazm, cet. 2, th. 1425 H / 2004 M
3- Jami'ul 'Ulum wal Hikam, karya Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu'aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis; penerbit Ar-Risalah; cet: 5; th: 1414 H/ 1994 M)
4- Hashaaidul Alsun, karya Syaikh Husain Al-'Awaisyah, penerbit. Darul Hijrah. Dan lain-lain.

Penulis: Ustadz Abu Isma'il Muslim Atsari

Artikel www.muslim.or.id

No comments:

Post a Comment