Saturday, July 30, 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Tuntunan Shalat Tarawih

Posted: 30 Jul 2011 05:00 PM PDT

Shalat tarawih adalah shalat yang hukumnya sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih merupakan shalat malam atau di luar Ramadhan disebut dengan shalat tahajud. Shalat malam merupakan ibadah yang utama di bulan Ramadhan untuk mendekatkan diri pada Allah Ta’ala. Ibnu Rajab rahimahullah dalam Lathoif Al Ma’arif berkata, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin di bulan Ramadhan memiliki dua jihadun nafs (jihad pada jiwa) yaitu jihad di siang hari dengan puasa dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Barangsiapa yang menggabungkan dua ibadah ini, maka ia akan mendapati pahala yang tak hingga.”

Keutamaan Shalat Tarawih

Pertama: Shalat tarawih mengampuni dosa yang telah lewat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:39). Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat dilakukan karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya' atau alasan lainnya (Lihat Fathul Bari, 4:251). Imam Nawawi menjelaskan, “Yang sudah ma’ruf di kalangan fuqoha bahwa pengampunan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa kecil, bukan dosa besar. Dan mungkin saja dosa besar ikut terampuni jika seseorang benar-benar menjauhi dosa kecil.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:40).

Lebih Semangat di Akhir Ramadhan

Selayaknya bagi setiap mukmin untuk terus semangat dalam beribahadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih dari lainnya. Di sepuluh hari terakhir tersebut terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar: 3). Telah terdapat keutamaan yang besar bagi orang yang menghidupkan malam tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (HR. Bukhari no. 1901)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat lebih rajin di akhir Ramadhan lebih dari hari-hari lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya." (HR. Muslim no. 1175)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. 'Aisyah mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

"Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima'), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya." (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71)

Semangat Tarawih Berjama’ah

Sudah sepantasnya setiap muslim mendirikan shalat tarawih tersebut secara berjama’ah dan terus melaksanakannya hingga imam salam. Karena siapa saja yang shalat tarawih hingga imam selesai, ia akan mendapat pahala shalat semalam penuh. Padahal ia hanya sebentar saja mendirikan shalat di waktu malam. Sungguh inilah karunia besar dari Allah Ta’ala. Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dicatat seperti melakukan shalat semalam penuh.” (HR. Tirmidzi no. 806, shahih menurut Syaikh Al Albani)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih itu sunnah. Namun mereka berselisih pendapat apakah shalat tarawih itu afdhol dilaksanakan sendirian atau berjama’ah di masjid. Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah, juga Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang afdhol adalah shalat tarawih dilakukan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus ikut melaksanakannya seperti itu.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:39).

11 ataukah 23 Raka’at?

Ibnu 'Abdil Barr rahimahullah mengatakan, "Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka'at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka'at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan dengan jumlah raka'at yang banyak." (At Tamhid, 21/70). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

"Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir." (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.

Al Baaji rahimahullah mengatakan, "Boleh jadi 'Umar memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka'at. Namun beliau memerintahkan seperti ini di mana bacaan tiap raka'at begitu panjang, yaitu imam sampai membaca 200 ayat dalam satu raka'at. Karena bacaan yang panjang dalam shalat adalah shalat yang lebih afdhol. Ketika manusia semakin lemah, 'Umar kemudian memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat sebanyak 23 raka'at, yaitu dengan raka'at yang ringan-ringan. Dari sini mereka bisa mendapat sebagian keutamaan dengan menambah jumlah raka'at." (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 27/142)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Semua jumlah raka'at di atas (dengan 11, 23 raka’at atau lebih dari itu, -pen) boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama'ah. Kalau jama'ah kemungkinan senang dengan raka'at-raka'at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka'at ditambah dengan witir 3 raka'at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik. Namun apabila para jama'ah tidak mampu melaksanakan raka'at-raka'at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka'at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka'at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka'at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka'at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikit pun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka'at, maka sungguh dia telah keliru." (Majmu' Al Fatawa, 22/272)

Tuntunan Lain Shalat Tarawih

Shalat tarawih lebih afdhol dilakukan dua raka’at salam, dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Shalat malam adalah dua raka'at dua raka'at." (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749). Ulama besar Syafi'iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits "shalat sunnah malam dan siang itu dua raka'at, dua raka'at", beliau rahimahullah mengatakan, "Yang dimaksud hadits ini adalah bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka'at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka'at. Namun jika menggabungkan seluruh raka'at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka'at saja, maka itu dibolehkan menurut kami." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:30)

Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka'at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do'a tertentu ketika istirahat. (Lihat Al Inshof, 3/117)

Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama'ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama'ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1:420)

Menutup Shalat Malam dengan Witir

Shalat witir adalah shalat yang dilakukan dengan jumlah raka’at ganjil (1, 3, 5, 7 atau 9 raka’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Jika shalat witir dilakukan dengan tiga raka’at, maka dapat dilakukan dengan dua cara: (1) tiga raka'at, sekali salam [HR. Al Baihaqi], (2) mengerjakan dua raka'at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka'at kemudian salam [HR. Ahmad 6:83].

Dituntunkan pula ketika witir untuk membaca do’a qunut. Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, ” Apa hukum membaca do'a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir?” Jawaban beliau rahimahullah, “Tidak masalah mengenai hal ini. Do'a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir (Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait, -pen) [HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464, shahih kata Syaikh Al Albani]. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do'a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengajarkan do'a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: "Bacalah do'a qunut tersebut pada sebagian waktu saja". Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. (Fatawa Nur 'alad Darb, 2:1062)

Setelah witir dituntunkan membaca, "Subhaanal malikil qudduus", sebanyak tiga kali dan mengeraskan suara pada bacaan ketiga (HR. An Nasai no. 1732 dan Ahmad 3/406, shahih menurut Syaikh Al Albani). Juga bisa membaca bacaan "Allahumma inni a'udzu bika bi ridhooka min sakhotik wa bi mu'afaatika min 'uqubatik, wa a'udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an 'alaik, anta kamaa atsnaita 'ala nafsik" [Ya Allah, aku berlindung dengan keridhoan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri] (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An Nasai no. 1100 dan Ibnu Majah no. 1179, shahih kata Syaikh Al Albani)

Kekeliruan Seputar Shalat Tarawih

Berikut beberapa kekeliruan saat pelaksanaan shalat tarawih berjama’ah dan tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1. Dzikir berjama’ah di antara sela-sela shalat tarawih. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidak diperbolehkan para jama'ah membaca dzikir secara berjama'ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama'ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari'at Islam yang suci ini”. (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 11:190)

2. Melafazhkan niat selepas shalat tarawih. Imam Nawawi berkata, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1:268).

3. Memanggil jama’ah dengan ‘ash sholaatul jaami’ah’. Tidak ada tuntunan untuk memanggil jama'ah dengan ucapan ‘ash sholaatul jaami'ah’. Ini termasuk perkara yang diada-adakan (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 27:140).

4. Mengkhususkan dzikir atau do’a tertentu antara sela-sela duduk shalat tarawih, apalagi dibaca secara berjama’ah. Karena ini jelas tidak ada tuntunannya (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 27:144).

Semoga Allah memberikan kita kekuatan dan keistiqomahan untuk menghidupkan malam-malam kita dengan shalat tarawih. Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 28 Sya’ban 1432 H (30/07/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Ramadhan Dan Perbaikan Diri

Posted: 29 Jul 2011 10:00 PM PDT

Bulan Ramadhan… tak lama lagi menjumpai kita… Perasaan gembira dan rindu meliputi jiwa orang-orang yang beriman. Menantikan malam-malam yang khusyu’ dengan lantunan ayat-ayat al-Qur’an dan dzikir kepada ar-Rahman…

Pembaca yang dimuliakan Allah… Sudah menjadi tabiat dan karakter orang-orang yang beriman untuk merasa senang dengan ketaatan dan merasa sedih dengan kemaksiatan. Sebagaimana aqidah yang dipegang teguh oleh Ahlus Sunnah, bahwa iman itu bertambah dan berkurang. Bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.

Keimanan dengan segala cabangnya adalah bagian tak terpisahkan dalam hidup umat Islam. Sebaliknya, kekafiran dengan segala cabangnya adalah perusak dan pengganggu ketentraman hidup mereka. Maka kedatangan bulan Ramadhan di setiap tahun merupakan penyejuk hati dan penentram perasaan. Dengan kesejukan suasana Ramadhan, umat manusia dilatih untuk mengendalikan berbagai keinginan nafsunya. Ia ditundukkan, digembleng dan dibina dalam rangka taat dan mendahulukan kecintaan Rabbnya di atas segala-galanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Akan merasakan manisnya iman, orang yang ridha Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Nabi." (HR. Muslim)

Keimanan itulah yang menjadi syiar hidup mereka. Mereka hidup dan mati di atasnya, bergerak dan diam karenanya, ruku’ dan sujud dengannya, harap dan takut karenanya, cinta dan benci pun karenanya. Iman itulah yang menggerakkan persendian hidup mereka. Karena itulah, tatkala noda maksiat dan kotoran dosa merusak hati dan pikiran mereka, mereka pun merasa terganggu dan tidak nyaman dengannya. Mereka sangat menyadari bahwa lunturnya nilai-nilai keimanan merupakan bencana bagi kehidupan mereka, di dunia sebelum nanti di akhirat… wal ‘iyadzu billaah

Jadi tidak heran, jika sahabat Abdullah bin Mas’ud memberikan gambaran dua sikap yang sangat berlainan, antara orang yang menjaga nilai-nilai keimanan dengan orang yang telah terbuai dan terbius dengan racun-racun kekafiran. Beliau berkata, "Seorang mukmin melihat dosa-dosanya seolah-olah dia sedang duduk di bawah sebuah gunung, dia khawatir kalau gunung itu akan runtuh menimpanya. Adapun orang yang fajir/munafik melihat dosa-dosanya seperti lalat saja, yang mampir di atas hidungnya, lantas dengan ringannya dia halau lalat tersebut -dengan tangannya-." (HR. Bukhari)

Sehingga momentum Ramadhan dengan ibadah puasanya, adalah kesempatan emas bagi orang yang merasa memiliki dosa di hadapan Tuhannya. Karena apabila dosa-dosa itu tidak diampuni, tentulah ia akan membuahkan penyesalan, kesedihan, dan rasa takut kelak di hari pembalasan… Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Inilah ibadah agung yang dinantikan itu… Seorang mukmin, tak akan melewatkan kesempatan emas ini. Baginya, dunia seisinya tidak ada artinya dibandingkan ampunan dan rahmat Allah ta’ala. Inilah kenikmatan hakiki dan kebahagiaan yang sejati. Karena dengan puasa, seorang hamba akan berjuang untuk menjadi sosok yang bertakwa. Dan dengan ketakwaan itulah, seorang manusia akan menjadi mulia dan dicintai oleh Rabb alam semesta.

Ramadhan ada di hadapan, bekali diri kita dengan ilmu dan iman, tuk menyambut bulan yang agung, bulan yang penuh kebaikan, bulan yang menjadi penghibur hati orang-orang yang beriman. Allahul musta’aan

Penulis: Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id

Friday, July 29, 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Bolehkah Shalat Tarawih 11 Raka’at Padahal Imam 23 Raka’at?

Posted: 29 Jul 2011 04:00 PM PDT

Pertanyaan:

Jika seseorang shalat tarawih berjama’ah bersama imam yang 23 raka’at, namun orang tersebut hanya shalat 11 raka’at saja. Apakah perbuatan ini sesuai dengan sunnah?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab:

Yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة

"Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk" (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)

dalam lafazh yang lain:

بقية ليلته

"Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya" (HR. Ahmad, no. 20474)

Maka yang paling afdhal bagi seorang ma'mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.

Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu'anhu dan sahabat yang lain. Ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid'ahan. Bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin. Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu'anhuma, dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى واحدة توتر له ما قد صلى

"Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil" (Muttafaqun 'ilaihi)

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:

صلاة الليل مثنى مثنى

"Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat"

Namun memang lebih afdhal jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pada shalat malamnya. Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id

Simak pula artikel shalat tarawih 11 ataukah 23 raka’at, di sini.

Tuesday, July 26, 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Puasa Karena Iman dan Ikhlas

Posted: 26 Jul 2011 05:00 PM PDT

“Barangsiapa berpuasa karena iman dan ikhlas, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”

Kalimat di atas adalah maksud dari hadits Abu Hurairah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni". (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, "Yang dimaksud karena iman adalah membenarkan wajibnya puasa dan ganjaran dari Allah ketika seseorang berpuasa dan melaksanakan qiyam ramadhan. Sedangkan yang dimaksud "ihtisaban" adalah menginginkan pahala Allah dengan puasa tersebut dan senantiasa mengharap wajah-Nya.” (Syarh Al Bukhari libni Baththol, 7: 22). Intinya, puasa yang dilandasi iman dan ikhlas itulah yang menuai balasan pengampunan dosa yang telah lalu.

Salah seorang ulama di kota Riyadh, Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddady hafizhohullah memberikan faedah tentang hadits di atas:

1. Amalan yang dilakukan seseorang tidaklah manfaat sampai ia beriman kepada Allah dan mengharapkan pahala dari Allah (baca: ikhlas). Jika seseorang melakukan amalan tanpa ada dasar iman seperti kelakuan orang munafik atau ia melakukannya dalam rangka riya’ )(ingin dilihat orang lain) atau sum’ah (ingin didengar orang lain) sebagaimana orang yang riya’, maka yang diperoleh adalah rasa capek dan lelah saja. Kita berlindungi pada Allah dari yang demikian.

2. Sebagaimana orang yang beramal akan mendapatkan pahala dan ganjaran, maka merupakan karunia Allah ia pun mendapatkan anugerah pengampunan dosa -selama ia menjauhi dosa besar-.

3. Keutamaan puasa Ramadhan bagi orang yang berpuasa dengan jujur dan ikhlas adalah ia akan memperoleh pengampunan dosa yang telah lalu sebagai tambahan dari pahala besar yang tak hingga yang ia peroleh.

4. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang lain, pengampunan dosa yang dimaksudkan di sini adalah pengampunan dosa kecil. Adapun pengampunan dosa besar maka itu butuh pada taubat yang khusus sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara shalat yang lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, maka itu akan menghapuskan dosa di antara dua waktu tadi selama seseorang menjauhi dosa besar.” (HR. Muslim). (Sumber: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=311&page=19&main=7)

Semoga amalan puasa kita bisa membuahkan pengampunan dosa yang telah lalu.

Wallahu waliyyut taufiq.

Kotagede, 24 Sya’ban 1432 H (26/07/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Makna Tauhid

Posted: 26 Jul 2011 02:00 AM PDT

Tauhid secara bahasa arab merupakan bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu (dengan huruf ha di tasydid), yang artinya menjadikan sesuatu satu saja. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: "Makna ini tidak tepat kecuali diikuti dengan penafian. Yaitu menafikan segala sesuatu selain sesuatu yang kita jadikan satu saja, kemudian baru menetapkannya" (Syarh Tsalatsatil Ushul, 39).

Secara istilah syar'i, makna tauhid adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (Syarh Tsalatsatil Ushul, 39). Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.

Pembagian Tauhid

Dari hasil pengkajian terhadap dalil-dalil tauhid yang dilakukan para ulama sejak dahulu hingga sekarang, mereka menyimpulkan bahwa ada tauhid terbagi menjadi tiga: Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Al Asma Was Shifat.

Yang dimaksud dengan Tauhid Rububiyyah adalah mentauhidkan Allah dalam kejadian-kejadian yang hanya bisa dilakukan oleh Allah, serta menyatakan dengan tegas bahwa Allah Ta'ala adalah Rabb, Raja, dan Pencipta semua makhluk, dan Allahlah yang mengatur dan mengubah keadaan mereka. (Al Jadid Syarh Kitab Tauhid, 17). Meyakini rububiyah yaitu meyakini kekuasaan Allah dalam mencipta dan mengatur alam semesta, misalnya meyakini bumi dan langit serta isinya diciptakan oleh Allah, Allahlah yang memberikan rizqi, Allah yang mendatangkan badai dan hujan, Allah menggerakan bintang-bintang, dll. Di nyatakan dalam Al Qur'an:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ

"Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan Mengadakan gelap dan terang" (QS. Al An'am: 1)

Dan perhatikanlah baik-baik, tauhid rububiyyah ini diyakini semua orang baik mukmin, maupun kafir, sejak dahulu hingga sekarang. Bahkan mereka menyembah dan beribadah kepada Allah. Hal ini dikhabarkan dalam Al Qur'an:

 

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ

"Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), 'Siapa yang telah menciptakan mereka?', niscaya mereka akan menjawab 'Allah' ". (QS. Az Zukhruf: 87)

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ

"Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), 'Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?', niscaya mereka akan menjawab 'Allah' ". (QS. Al Ankabut 61)

Oleh karena itu kita dapati ayahanda dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bernama Abdullah, yang artinya hamba Allah. Padahal ketika Abdullah diberi nama demikian, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam tentunya belum lahir.

Adapun yang tidak mengimani rububiyah Allah adalah kaum komunis atheis. Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: "Orang-orang komunis tidak mengakui adanya Tuhan. Dengan keyakinan mereka yang demikian, berarti mereka lebih kufur daripada orang-orang kafir jahiliyah" (Lihat Minhaj Firqotin Najiyyah)

Pertanyaan, jika orang kafir jahiliyyah sudah menyembah dan beribadah kepada Allah sejak dahulu, lalu apa yang diperjuangkan oleh Rasulullah dan para sahabat? Mengapa mereka berlelah-lelah penuh penderitaan dan mendapat banyak perlawanan dari kaum kafirin? Jawabannya, meski orang kafir jahilyyah beribadah kepada Allah mereka tidak bertauhid uluhiyyah kepada Allah, dan inilah yang diperjuangkan oleh Rasulullah dan para sahabat.

Tauhid Uluhiyyah adalah mentauhidkan Allah dalam segala bentuk peribadahan baik yang zhahir maupun batin (Al Jadid Syarh Kitab Tauhid, 17). Dalilnya:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

"Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan" (Al Fatihah: 5)

Sedangkan makna ibadah adalah semua hal yang dicintai oleh Allah baik berupa perkataan maupun perbuatan. Apa maksud 'yang dicintai Allah'? Yaitu segala sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, segala sesuatu yang dijanjikan balasan kebaikan bila melakukannya. Seperti shalat, puasa, bershodaqoh, menyembelih. Termasuk ibadah juga berdoa, cinta, bertawakkal, istighotsah dan isti'anah. Maka seorang yang bertauhid uluhiyah hanya meyerahkan semua ibadah ini kepada Allah semata, dan tidak kepada yang lain. Sedangkan orang kafir jahiliyyah selain beribadah kepada Allah mereka juga memohon, berdoa, beristighotsah kepada selain Allah. Dan inilah yang diperangi Rasulullah, ini juga inti dari ajaran para Nabi dan Rasul seluruhnya, mendakwahkan tauhid uluhiyyah. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

"Sungguh telah kami utus Rasul untuk setiap uumat dengan tujuan untuk mengatakan: ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thagut‘" (QS. An Nahl: 36)

Syaikh DR. Shalih Al Fauzan berkata: "Dari tiga bagian tauhid ini yang paling ditekankan adalah tauhid uluhiyah. Karena ini adalah misi dakwah para rasul, dan alasan diturunkannya kitab-kitab suci, dan alasan ditegakkannya jihad di jalan Allah. Semua itu adalah agar hanya Allah saja yang disembah, dan agar penghambaan kepada selainNya ditinggalkan" (Lihat Syarh Aqidah Ath Thahawiyah).

Perhatikanlah, sungguh aneh jika ada sekelompok ummat Islam yang sangat bersemangat menegakkan syariat, berjihad dan memerangi orang kafir, namun mereka tidak memiliki perhatian serius terhadap tauhid uluhiyyah. Padahal tujuan ditegakkan syariat, jihad adalah untuk ditegakkan tauhid uluhiyyah. Mereka memerangi orang kafir karena orang kafir tersebut tidak bertauhid uluhiyyah, sedangkan mereka sendiri tidak perhatian terhadap tauhid uluhiyyah??

Sedangkan Tauhid Al Asma’ was Sifat adalah mentauhidkan Allah Ta'ala dalam penetapan nama dan sifat Allah, yaitu sesuai dengan yang Ia tetapkan bagi diri-Nya dalam Al Qur'an dan Hadits Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Cara bertauhid asma wa sifat Allah ialah dengan menetapkan nama dan sifat Allah sesuai yang Allah tetapkan bagi diriNya dan menafikan nama dan sifat yang Allah nafikan dari diriNya, dengan tanpa tahrif, tanpa ta'thil dan tanpa takyif (Lihat Syarh Tsalatsatil Ushul). Allah Ta'ala berfirman yang artinya:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

"Hanya milik Allah nama-nama yang husna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama-Nya" (QS. Al A'raf: 180)

Tahrif adalah memalingkan makna ayat atau hadits tentang nama atau sifat Allah dari makna zhahir-nya menjadi makna lain yang batil. Sebagai misalnya kata 'istiwa' yang artinya 'bersemayam' dipalingkan menjadi 'menguasai'.

Ta'thil adalah mengingkari dan menolak sebagian sifat-sifat Allah. Sebagaimana sebagian orang yang menolak bahwa Allah berada di atas langit dan mereka berkata Allah berada di mana-mana.

Takyif adalah menggambarkan hakikat wujud Allah. Padahal Allah sama sekali tidak serupa dengan makhluknya, sehingga tidak ada makhluk yang mampu menggambarkan hakikat wujudnya. Misalnya sebagian orang berusaha menggambarkan bentuk tangan Allah,bentuk wajah Allah, dan lain-lain.

Adapun penyimpangan lain dalam tauhid asma wa sifat Allah adalah tasybih dan tafwidh.

Tasybih adalah menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya. Padahal Allah berfirman yang artinya:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

"Tidak ada sesuatupun yang menyerupai Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Lagi Maha Melihat" (QS. Asy Syura: 11)

Kemudian tafwidh, yaitu tidak menolak nama atau sifat Allah namun enggan menetapkan maknanya. Misalnya sebagian orang yang berkata 'Allah Ta’ala memang ber-istiwa di atas ‘Arsy namun kita tidak tahu maknanya. Makna istiwa kita serahkan kepada Allah'. Pemahaman ini tidak benar karena Allah Ta'ala telah mengabarkan sifat-sifatNya dalam Qur'an dan Sunnah agar hamba-hambaNya mengetahui. Dan Allah telah mengabarkannya dengan bahasa Arab yang jelas dipahami. Maka jika kita berpemahaman tafwidh maka sama dengan menganggap perbuatan Allah mengabarkan sifat-sifatNya dalam Al Qur’an adalah sia-sia karena tidak dapat dipahami oleh hamba-Nya.

Pentingnya mempelajari tauhid

Banyak orang yang mengaku Islam. Namun jika kita tanyakan kepada mereka, apa itu tauhid, bagaimana tauhid yang benar, maka sedikit sekali orang yang dapat menjawabnya. Sungguh ironis melihat realita orang-orang yang mengidolakan artis-artis atau pemain sepakbola saja begitu hafal dengan nama, hobi, alamat, sifat, bahkan keadaan mereka sehari-hari. Di sisi lain seseorang mengaku menyembah Allah namun ia tidak mengenal Allah yang disembahnya. Ia tidak tahu bagaimana sifat-sifat Allah, tidak tahu nama-nama Allah, tidak mengetahui apa hak-hak Allah yang wajib dipenuhinya. Yang akibatnya, ia tidak mentauhidkan Allah dengan benar dan terjerumus dalam perbuatan syirik. Wal'iyydzubillah. Maka sangat penting dan urgen bagi setiap muslim mempelajari tauhid yang benar, bahkan inilah ilmu yang paling utama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: "Sesungguhnya ilmu tauhid adalah ilmu yang paling mulia dan paling agung kedudukannya. Setiap muslim wajib mempelajari, mengetahui, dan memahami ilmu tersebut, karena merupakan ilmu tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala, tentang nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan hak-hak-Nya atas hamba-Nya" (Syarh Ushulil Iman, 4).

Penulis: Yulian Purnama

Artikel www.muslim.or.id

Monday, July 25, 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Dauroh Ramadhan Masjid Nurussunnah Bulusan (5-10 Agustus 2011)

Posted: 25 Jul 2011 01:00 AM PDT

Hadirilah Dauroh Ramadhan pada tanggal 5-10 Agustus, 2011, yang insayaAllah akan di sampaikan dengan materi dan ustadz sebagai berikut :

  • "Manhaj Ahlussunnah " Jum'at, 5 Agustus 2011 oleh Ust. Thobroni (Alumni markaz darul hadits Ma'rib Yaman).
  • "Rasa Cinta, Takut, dan Harap kepada Alloh" Sabtu, 6 Agustus 2011 oleh Ust. Junaedi (belajar di Markaz Utsaimin Unaizah Saudi Arabia)
  • "Fiqh Safar"Ahad, 7 Agustus 2011 oleh Ust. Abduh Tuasikal (Thalibul Ilm yang aktif mengikuti durus bersama Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah Saudi Arabia)
  • "Pedoman Keluarga Sakinah" Senin, 8 Agustus 2011 oleh Ust. Harits Budiatna (Mudir Yayasan Nurussunnah)
  • "Siroh Sahabat" Selasa, 9 Agustus 2011 oleh Ust. Bachtiar Lc. (Staff Pengajar Ma'had Al-Irsyad Salatiga)
  • "Dosa-Dosa Besar yang Perlu Diketahui" Rabu, 10 Agustus 2011 oleh Ust. Mahful Lc. (Staff Pengajar Ma'had Al-Irsyad Salatiga)

Pukul 16.00 – maghrib, ba'da tarawih – selesai, dilanjutkan kembali ba'da shubuh – selesai

Bertempat di masjid Nurussunnah, Jalan Bulusan Utara Raya, RT.05/RW.03, Bulusan, Tembalang, Semarang. (Belakang Puskesmas Bulusan)

Informasi lebih lanjut hubungi:

  • 0857 2722 7671 (ikhwan)
  • 081 949 742 825 (akhwat)

Jazakumullahu khoiron atas perhatiannya

Sunday, July 24, 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Perhitungan Zakat Penghasilan

Posted: 24 Jul 2011 05:00 PM PDT

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,

Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.

Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.

Jawaban Syaikh hafizhohullah,

Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).

Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).

Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.

Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.

Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):

Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.

Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?

Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.

Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280]

Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:

Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]

Pelajaran

Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan  (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr = Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada zakat.

Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan).

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:

  • Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
  • Safar: Rp.2.000.000,-
  • Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
  • Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
  • Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
  • Jumadats Tsani: Rp.2.000.000,-
  • Rajab: Rp.1.000.000,-
  • Sya'ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
  • Ramadhan: Rp.2.000.000,-
  • Syawwal: Rp.2.000.000,-
  • Dzulqo'dah: Rp.3.000.000,-
  • Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-)

Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya'ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya'ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat.

  • Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
  • Safar: Rp.2.000.000,-
  • Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
  • Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
  • Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
  • Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
  • Rajab: Rp.2.000.000,-

Di awal Sya'ban, total harta simpanan =  Rp.40.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.1.000.000,-

 

Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.

Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadal Ula 1432 H (26/04/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Wednesday, July 20, 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Siapa Bilang Salafi Pelit Bershalawat?

Posted: 20 Jul 2011 05:00 PM PDT

Terdapat perkataan miring dari sebagian orang yang membenci dakwah sunnah, bahwa salafiyyin, atau orang yang meneladani generasi salafush shalih dalam beragama, enggan bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam atau bahkan dituduh anti-shalawat. Padahal salafiyyin, yang senantiasa berpegang-teguh pada dalil-dalil shahih, bershalawat ratusan kali setiap harinya. Hal ini merupakan konsekuensi dari mengikuti dalil-dalil shahih, karena banyak dalil-dalil shahih yang menganjurkan amalan tersebut. Berikut ini beberapa kesempatan dalam satu hari yang dianjurkan untuk bershalawat, berdasarkan dalil-dalil shahih:

1. Ketika Masuk Masjid

Sebagaimana hadits dari Fathimah Radhiallahu’anha:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل المسجد صلى على محمد وسلم ، وقال : رب اغفر لي ذنوبي ، وافتح لي أبواب رحمتك

"Biasanya, ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: Rabbighfirli Dzunubi Waftahli Abwaaba Rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)" (HR. At Tirmidzi, 314. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi).

Dan seorang salafi, masuk ke masjid minimal 5 kali dalam sehari.

2. Ketika Keluar Masjid

Sebagaimana kelanjutan hadits dari Fathimah Radhiallahu’anha:

وإذا خرج صلى على محمد وسلم ، وقال : رب اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب فضلك

"Dan ketika beliau keluar dari masjid, beliau bershalawat lalu mengucapkan: Rabbighfirli Dzunubi, Waftahlii Abwaaba Fadhlik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu keutamaan-Mu)" (HR. At Tirmidzi, 314. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi).

Dan seorang salafi, keluar dari masjid minimal 5 kali dalam sehari.

3. Ketika Tasyahud

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا يدعو في صلاته لم يمجد الله تعالى ولم يصل على النبي صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم عجل هذا ثم دعاه فقال له أو لغيره إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد ربه جل وعز والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء

 "Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata: 'Orang ini terlalu tergesa-gesa'. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya: 'Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan'" (HR. Abu Daud, 1481. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).

Pada ulama mengatakan bahwa tempat shalawat kepada Nabi di dalam shalat adalah setelah tasyahud awal dan akhir. Bahkan sebagian ulama menggolongkan shalawat setelah tasyahud akhir sebagai rukun shalat.

Dan seorang salafi, minimal ber-tasyahud 10 (5 x 2) kali dalam sehari.

4. Ketika disebut nama Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ

"Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat" (HR. At Tirmidzi no.3546, ia berkata: "Hasan Shahih Gharib").

Seorang salafi, yang senantiasa bersemangat menuntut ilmu syar'i, ia membaca kitab para ulama, menghafal hadits, duduk di majlis-majlis ilmu, puluhan kali nama Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam disebut di sana sehingga ia pun puluhan kali bershalawat.

5. Ketika selesai mendengar adzan

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول . ثم صلوا علي . فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا

"Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali" (HR. Muslim, no. 384)

Dan adzan, minimal 5 kali berkumandang setiap harinya.

6. Dalam rangkaian dzikir pagi

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

من صلى علي حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة

"Barangsiapa bershalawat kepadaku ketika pagi dan ketika sore masing-masing 10 kali, ia akan mendapatkan syafa'atku kelak di hari kiamat" (Dihasankan oleh Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib, 1/314, juga oleh Al Haitsami dalam Majma' Az Zawaid, 10/123. Sebagian ulama melemahkan hadits ini, semisal Al Albani dalam Adh Dha'ifah, 5788 )

Dan seorang salafi bersemangat menjaga dzikir pagi setiap harinya. Dalam rangkaian dzikir pagi juga banyak disebut nama Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam sehingga ketika mengamalkan dzikir pagi, puluhan kali shalawat diucapkan.

7. Dalam rangkaian dzikir sore

Sebagaimana hadits pada poin sebelumnya. Seperti paparan sebelumnya, ketika mengamalkan dzikir sore pun, puluhan kali shalawat diucapkan.

8. Ketika hendak berdoa

Sebagaimana hadits pada poin 3. Dan seorang salafi bersemangat memperbanyak doa, dalam rangka mengamalkan firman Allah:

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

"Berdoalah kepada-Ku, akan Aku kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang sombong, enggan beribadah kepada-Ku, akan Aku masukkan mereka ke neraka Jahannam yang pedih" (QS. Al-Mu'min: 60)

Terutama pada waktu-waktu yang mustajab untuk berdoa. Dan dalam 1 hari ada puluhan waktu mustajab untuk berdoa. Sehingga seorang salafi, puluhan kali bershalawat sebelum berdoa dalam sehari.

9. Pada waktu-waktu bebas yang tidak ditentukan

Seorang salafi senantiasa menggunakan waktunya agar tidak tersia-sia. Salah satu caranya dengan banyak berdzikir, dan diantara dzikir yang dianjurkan adalah bacaan shalawat kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Dianjurkan untuk memperbanyak shalawat kapan saja tanpa terikat kesempatan tertentu. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Sesungguhnya Allah dan para Malaikatnya bershalawat kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kepadanya dan doakanlah keselamatan atasnya" (QS. Al Ahzab: 56)

Juga keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا

"Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali" (HR. Muslim, 384)

Di perjalanan, ketika menunggu, ketika istirahat, ketika berjalan, ketika dalam majelis, dan waktu-waktu lain kapan saja dan di mana saja.

10. Pada hari dan malam Jum'at

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي قال فقالوا يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت قال يقولون بليت قال إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أجساد الأنبياء صلى الله عليهم

"Hari jumat adalah hari yang paling utama. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu. Karena sesungguhnya shalawat kalian itu sampai kepadaku". Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami sampai kepadamu, sementara kelak engkau dikebumikan?". Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengharamkan bumi untuk menghancurkan jasad para Nabi shallallahu 'alaihim" (HR. Abu Daud no. 1047. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami, 2212)

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam juga bersabda:

أكثروا الصلاة علي يوم الجمعة و ليلة الجمعة ، فمن صلى علي صلاة صلى الله عليه عشرا

"Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari dan malam Jumat. Karena orang yang bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali" (HR. Al-Baihaqi, 3/249. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1407)

Jelaslah sudah bahwa salafiyyin, orang-orang yang berpegang-teguh pada dalil Qur'an dan sunnah yang shahih, akan mengamalkan shalawat ratusan kali dalam sehari, bahkan lebih. Tentu saja dengan suara lirih, sendiri-sendiri, tidak dikeraskan dan tidak pula beramai-ramai. Namun perlu dicatat, bahwa setiap orang tentu memiliki juhud yang berbeda-beda dalam ibadahnya.

Adapun shalawat yang diingkari oleh salafiyyin adalah shalawat yang dikarang-karang serta dibuat-buat oleh orang, dan tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam maupun para shahabat serta generasi salafus shalih. Dikarang-karang lafadznya, juga tata-caranya. Para sahabat Nabi, orang yang paling mencintai beliau jauh lebih cinta dari kita semua, mereka tidak pernah mengarang-ngarang shalawat. Mereka bahkan bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam cara bershalawat:

يا رسول الله ، أما السلام عليك فقد عرفناه ، فكيف الصلاة ؟ قال : ( قولوا :اللهم صل على محمد وعلى آل محمد ، كما صليت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد ، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد ، كما باركت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد )

 "Wahai Rasulullah, tata cara salam terhadapmu, kami sudah tahu. Namun bagaimana cara kami bershalawat kepadamu? Rasulullah Shallallahu'alahi Wasallam bersabda: 'Ucapkanlah: Allahumma Shalli 'ala Muhammad Wa 'ala Aali Muhammad, Kamaa Shallaita 'ala Ibrahim Innaka Hamiidum Majid. Allahumma Baarik 'ala Muhammad Wa 'ala Aali Muhammad, Kamaa Baarakta 'ala Ibraahim, Innaka Hamiidum Majid'". (HR. Bukhari 4797)

Apalagi shalawat-shalawat yang dikarang-karang oleh sebagian orang, dibumbui dengan khasiat-khasiat tertentu tanpa dalil. Diperparah lagi jika shalawat-shalawat buatan tersebut dilantunkan beramai-ramai menggunakan pengeras suara. Padahal Allah Ta'ala memerintahkan kita berdzikir dengan rendah diri, penuh takut dan bersuara lirih:

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ

"Berdzikirlah kepada Rabb-mu dengan penuh kerendahan diri, rasa takut serta tanpa suara yang dikeraskan" (QS. Al A'raf: 205)

Renungkanlah, dari apa yang kita paparkan di atas, andai kita mau mengamalkan shalawat berdasarkan dalil yang shahih, hari-hari kita akan sangat sibuk sekali. Maka, untuk apa kita masih mencari-cari atau mengarang-ngarang shalawat sendiri? Sahabat Ibnu Mas'ud Radhiallahu'anhu berkata:

اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا ، فَقَد كُفِيتُم

"Ikutilah saja (sunnah Nabi) dan jangan berbuat bid'ah. Sesungguhnya sunnah Nabi telah mencukupi kalian"

Penulis: Yulian Purnama

Artikel www.muslim.or.id

 

Panduan Zakat Emas, Perak dan Mata Uang

Posted: 20 Jul 2011 12:00 AM PDT

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Alhamdulillah, sekarang kami punya kesempatan untuk mengkaji kembali pembahasan zakat. Pada pertemuan sebelumnya telah kami sajikan apa saja syarat-syarat zakat. Setelah memahami dan mengetahui hal itu, saat ini kami akan melanjutkan dengan penjelasan zakat emas, perak dan mata uang. Semoga panduan singkat ini bermanfaat bagi pembaca muslim.or.id sekalian.

Zakat Emas dan Perak

Jika emas dan perak serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat zakat, lalu ditambah dengan memenuhi nishob dan telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah[1]), maka wajib ketika itu untuk mengeluarkan zakat. Emas dan perak tersebut nantinya akan dikeluarkan zakatnya setiap tahun sekali.

Nishab Emas dan Perak

Nishab atau ukuran minimal dikenai zakat pada emas dan perak serta berapa persen zakat yang ditarik diterangkan dalam hadits berikut ini.

Dari 'Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”  (HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ

Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “. (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)

Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dinyatakan,

وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454)

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan beberapa hal:

  1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat Ali radhiyallahu 'anhu di atas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan,  “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”
  2. Harta emas dan perak yang telah mencapai nishob harus telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah).
  3. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah 1/40 atau 2,5 %.
  4. Nishab emas adalah 20 (dua puluh) dinar, setara dengan 70 gram emas.[2]
  5. Nishab perak yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah, setara dengan 460 gram perak.[3]

Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:

Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara kedua: Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah memenuhi nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Info yang kami peroleh terakhir (28 Juli 2010 pagi), harga emas murni Rp338.000,-/gram dan perak murni Rp5400,-/gram.

Nishob emas = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-

Nishob perak = 460 gr x Rp5400,-/gr = Rp2.484.000,-

Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas (24 karat) dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (emas) = 1/40 x 100 gr emas = 2,5 gr emas

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 2,5 gr emas x Rp338.000,-/gr emas = Rp845.000,-

Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 600 gram perak murni dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (perak) = 1/40 x 600 gr perak = 15 gr perak

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 15 gr emas x Rp5.400,-/gr perak = Rp81.000,-

Zakat Mata Uang

Zakat mata uang ini tetap ada karena sebagai alat tukar pengganti emas dan perak untuk saat ini. Namun masalahnya bagaimana dengan nishob zakatnya?

Sebagian ulama saat ini semacam Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia) menyatakan bahwa yang jadi patokan dalam zakat mata uang adalah nishob perak. Karena inilah yang bisa mencakup antara nishob emas dan perak, juga jika kita mendekatinya dengan perak, maka itu akan lebih menyenangkan fakir miskin.

Pendapat lainnya, menyatakan bahwa yang jadikan patokan dalam zakat mata uang adalah nishob emas. Di antara alasannya:

  1. Nilai perak akan jauh berbeda antara zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan zaman setelahnya. Hal ini berbeda dengan emas.
  2. Jika disetarakan dengan nishob emas, maka itu akan mendekati nishob zakat lainnya seperti nishob pada zakat hewan ternak. Contohnya saja, zakat kambing adalah 40 ekor. Kalau kita perkirakan, nishob kambing setara dengan = 40 ekor x Rp600.000,-/ekor = Rp24.000.000,-. Lihatlah hampir mendekati dengan nishob emas. Namun coba jika yang jadi patokan adalah nishob perak, yaitu Rp2.484.000,-. Nishob perak semacam ini setara dengan 6 ekor kambing. Coba bayangkan, sungguh aneh jika hanya memiliki  6 ekor kambing saja dikatakan ghoni (sudah berkecukupan) dan dikenai zakat.

Dari dua pendapat di atas, penulis lebih cenderung pada pendapat kedua karena alasannya yang begitu kuat.[4]

Jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa zakat mata uang memakai nishob emas, maka berarti:

Nishob mata uang = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-

Contoh: Ahmad memiliki simpanan uang sebesar Rp40.000.000,- pada akhir tahun. Nishob mata uang sekitar Rp23 juta. Harta tersebut bertahan masih di atas nishob mulai sejak 28 Ramadhan 1430 H s/d 28 Ramadhan 1431 H. Berarti harta tersebut wajib dikenai pajak.

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 1/40 x Rp40.000.000,- = Rp1.000.000,-.

Zakat Penghasilan

Yang tepat tentang masalah ini, zakat penghasilan barulah ada jika telah mencapai nishob dan telah mencapai masa satu tahun (bukan setiap bulan) sebagaimana diterangkan dalam syarat-syarat zakat. Jadi tidak tepat jika dikeluarkan tiap bulan Hijriyah.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, pernah berkata, "Jika gaji telah mencapai haul (gaji bertahan setahun) dan telah mencapai nishob, maka ketika itu wajib dikenai zakat. Namun jika gaji tersebut tidak memenuhi dua hal tadi, maka tidak ada zakat."[5]

Apalagi jika ada kebutuhan setiap bulannya, padahal telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Jika gaji tersebut masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok bulanan, maka tentu saja hal itu lebih didahulukan. Sehingga untuk perhitungan zakat penghasilan, kita total setahun penghasilan yang ada dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran (kebutuhan pokok).

Rumus zakat penghasilan = 1/40 x (total gaji dalam setahun – pengeluaran)

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu a'lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

 

Diselesaikan di Panggang-GK, 16 Sya'ban 1431 H (28 Juli 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

 


[1] Patokan satu tahunnya adalah tanggal Hijriyah dan bukan tanggal Masehi.

[2] Lihat Az Zakah, hal. 92, karya Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada pendapat sebagian ulama yang menyatakan nishob zakat emas jika disetarakan menjadi 85 gram emas (dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin), ada pula yang mengatakan 91 3/7 gram (dipilih oleh Al Lajnah Ad Daimah dalam Fatawa no. 5522, 9/255).  Nishob emas dengan 70 gr emas kami rasa lebih baik karena lebih hati-hati dan nantinya lebih menyenangkan si miskin atau orang yang berhak menerimanya.

[3] Lihat Az Zakah, hal. 92. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, yang menyatakan zakat perak setara dengan 595 gram perak murni.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/23.

[5] Majmu' Fatawa Ibni Baz, 14/135.

Donasi Musibah Ma’had Ibnu Taimiyah Bogor

Posted: 19 Jul 2011 06:55 PM PDT

Hari Ahad malam tanggal 16 Sya'ban 1432H/ 17 Juli 2011M sekitar jam 18.15 ketika para santri dan penghuni pesantren tengah menunaikan ibadah sholat Maghrib, telah terjadi kebakaran di Pesantren Yatim Ibnu Taimiyah Qism Banat (Pesantren Putri).

Kejadian yang terjadi sangat cepat ini cukup membuat panik santri yang tengah sholat di masjid khusus Banat (putri), pasalnya gedung dua lantai yang terbakar di lantai duanya ini persis terletak di belakang  Mesjid sehingga para santri putri membatalkan sholatnya untuk menyelamatkan diri yang kemudian berhasil diungsikan ke Mesjid Al-Fauzan yang berlokasi di Pesantren putra.

Adapun jama'ah sholat Maghrib di Pesantren Putra yang sedang khusuk melaksanakan sholat Maghrib, baru menyadari adanya kebakaran di pesantren putri setelah selesai sholat, sehingga cukup dramatis memang karena api baru berhasil dijinakkan setelah para santri, asatidzah dan segenap civitas pesantren dibantu oleh penduduk sekitar pesantren bergotong royong melokalisasi api dengan menggunakan ember dan mengambil air dari selokan kering didepan pesantren yang kebetulan setiap habis hujan terisi air, kemudian dibantu pemadaman api oleh satu truck tangki air untuk air minum isi ulang dan 3 armada pemadam kebakaran yang datang terlambat.

Akhir kejadian tidak kurang dari separoh gedung sebelah timur di lantai II  terbakar habis, dan 2 orang saudari kami musyrifah kamar (pengasuh santriwati) tewas terbakar. Mudah2an pengabdian dibidang dakwah  selama hidup keduanya sehingga menemui ajalnya di tempat tugas mendapatkan tempat yang baik disisi Nya.

Mohon do'a dari ikhwani dan akhawati semua agar kami para pengurus, asatidzah dan para santri santriwati diberi ketabahan, kesabaran dan kemampuan untuk menerima musibah ini dan segera dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar lagi bi idznillah serta bantuan antum.

Dan kami mengucapkan Jazakallahu khoiron atas tanggapan cepat dari ikhwani dan akhwati yang telah mengirimkan bantuannya baik secara langsung telah datang ke pesantren maupun melalui transfer bank sebagaimana  informasi dari kami yang terdapat pada link REKENING  DONASI berikut ini.

Kode Donasi

Donasi Kebakaran Pesantren Putri (kode "kebakaran")

Rekening kami :

1. Bank BCA (Kode "BCA") KCP Rawamangun No.Rekening: 0940689864 an. Aris Samodro (khususnya untuk tranfer SPP atau Registrasi  juga untuk keperluan lain )

2. Bank Muamalat (Kode "BMI") Bank Muamalat Indonesia Cabang Bogor No Rekening:  121-07211-22 an. Dadang Suparna Or Suri Suryana

3. Bank BNI Syariah (Kode "BNI Syariah") BNI Syariah Bogor No. Rekening: 0135944286 an. Bpk. Suhartono. (khususnya untuk tranfer SPP atau Registrasi)

4. Bank BRI (Kode "BRI") BRI Cabang Bogor No. Rekening 0012-01-082149-500 an. Suhartono

Konfirmasi Donasi :

Demi tersalurkannya donasi Saudara sesuai amanah, kami harap mengirimkan konfirmasi via sms ke nomor :

  • 0856-7289-229, 0812-1037-030, 0856-9108-7454 (Bagian Keuangan) email: abdusshomad[at]yahoo.com
  • 0251-475-4928, 0856-920-50083  (Sekretariat Pesantren) email: pyitbogor[at]gmail.com

Format Konfirmasi Via SMS: (nama pengirim)_(nominal dana yang dikirim)_(keterangan peruntukan kiriman/ kode donasi)_(nama bank). Demikian dan jazakumullahu khairan atas segala donasi Saudara semoga menjadikan timbangan amal kebaikan di hari yang tidak akan membawa manfaat sedikitpun harta benda dan anak-anak kecuali bagi yang datang menghadap Allah dengan hati yang selamat

Peta Lokasi: http://www.ibnutaimiyah.com/peta-lokasi-pesantren-ibnutaimiyah/

Sumber info:

Artikel Muslim.or.id